PERATURANGUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 69 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU. 3: Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000: 3: Izin operasional terakhir: 4: akreditasi terakhir: 5: SK Kepala Sekolah: 6:
Laporan Wartawan Muhammad Fachri Ramadhani BALIKPAPAN - Penggunaan perangkat pembangkit listrik generator atau genset berkapasitas di atas 200 KVA kilo volt ampere harus berizin. Bila tidak ingin bermasalah hukum. Hal itu diungkapkan Kasubdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, AKBP Seber R Kombong. "Kalau di atas 200 KVA itu memang harus ada izinnya," katanya sesuai UU 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Marah dan Kesal, Luis Milla Minta Wasit Shaun The Sheep Evans Diberhentikan dari Asian Games Aturan tersebut diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memakai genset di atas 200 KV. Biasanya pihak perhotelan, rumah makan, perusahaan dagang menggunakannya. Kendati demikian di Kalimantan Timur hampir sebagian besar banyak yang belum mengetahui aturan tersebut. "Tidak cukup SLO Standar Layak Operasi saja. Namun pelaku usaha harua mengurus Izin Operasi IO. Di bawah 200 KVA tak perlu," jelasnya. Mengenal Loemongga, Istri Menteri Sosial Agus Gumiwang yang Cantik dan Mantan Model 90-an Lanjut Seber, permohonan pengeluaran izin operasi dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP. Biasanya tetap disertai tembusan dari Dinas ESDM wilayah setempat. Fungsi penegakkan hukum diemban aparat kepolisian. Pasalnya dalam aturan tersebut ada pendapatan yang masuk melalui penerimaan negara bukan pajak PNBP, dan itu wajib dilaksanakan. "Ada retribusi negara. Uangnya masuk ke kas negara," tegasnya. Shalat Istighosah hingga Status Bencana, Inilah 5 Fakta Terbaru Gempa Lombok Selama ini, pihaknya masih melakukan tindakan administrasi berupa teguran dan peringatan. Kendati mengaku sosialiaasi UU tersebut bukan ranah kepolisian, namun dalam praktik di lapangan mereka melakukannya. "Mereka mengaku pemerintah juga jarang sosialisasi. Saat ditindak, mereka berkata belum pernah disosialiasi. Kalau ada surat edaran, pasti kita taat aturan itu. Sekarang kami tak tahu. Begitu aku mereka," ungkap perwira 2 bunga di pundak kepada media ini. Ramalan Zodiak Sabtu 25 Agustus 2018, Libra Buka Mata! Ada Seseorang yang Istimewa. . . Untuk diketahui, izin usaha penyediaan tenaga listrik dan sertifikasi instalasi tenaga listrik genset tersebut telah diatur dalam pasal 49 ayat 1-10 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Sejumlah persyaratan mengurus IO yang dibutuhkan, di antaranya administrasi kepemilikan, fotokopi NPWP, izin Undang Undang Gangguan UUG, AMDAL/ UKL/ UPL serta uraian rencana penyediaan dan kebutuhan. *
IZINOPERASIONAL GENSET JAWA TIMUR . Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik lebih dari 500 kVA (lima ratus kilovolt-ampere) dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik wajib mendapatkan izin operasi. Izin operasi sebagaimana dimaksud diberikan oleh Menteri atau gubernur
BANJARMASIN - Sejak 2015 lalu, Dinas Lingkungan Hidup DLH Kota Banjarmasin tak lagi mengeluarkan izin untuk operasional genset di kantor, hotel, gedung atau sejenisnya. Mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 tahun 2013, perizinan tersebut diolah oleh pihak provinsi. Disampaikan oleh Kabid Pengawasan DLH Kota Banjarmasin, Wahyu Hardi Cahyono, Pemko Banjarmasin telah mencabut Perda mengenai izin operational tersebut. Karena kepengurusan izinya telah pindah tangan. “Dulu Izin Usaha Kelistrikan Sendiri IUKS diatur pada Perda. Tapi semenjak adanya peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2013 tentang tata cara perizinan usaha kelistrikan, Perda pun dicabut,” ucapnya. Sepengetahuan Wahyu, kegiatan usaha yang memiliki genset ukuran 200 kVA ke atas harus memiliki izin operasional. Sementara di bawah itu minimal mengajukan surat keterangan memiliki genset. Baca Operasikan Dua Unit Genset, Hotel Syariah di Banjarbaru ini Sudah Mengantongi Izin Operasional Baca Aurel Dikasihani Tukang Parkir Karena Hal Ini, Putri Krisdayanti dan Anang Hermansyah Lakukan Ini Baca Gara-gara Pria Lain, Nagita Slavina Mendadak Jaim, Ini Pengakuan Jujur Istri Raffi Ahmad Itu Baca Sikap Ranty Maria Bertemu Irish Bella yang Akan Menikahi Ammar Zoni, Natasha Wilona Ungkap Hal Ini Disebutkannya, memang tidak ada lagi izin dari Pemko Banjarmasin. Sehingga pengusaha yang mengajukan izin operational genset langsung bisa ke provinsi. Akan tetapi, melalui dokumen lingkungan yang menjadi syarat dalam izin operasional genset telah melalui pengawasan kota. Sehingga dari situlah ujarnya secara tidak langsung, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan amdal menjadi rekomendasi Kota Banjarmasin ke Provinsi Kalsel. Adapun untuk perizinan operasional genset, meski langsung ke provinsi, Wahyu sedikit banyaknya mengetahui mengenai persyaratan pengajuan tersebut. Di antaranya adanya identitas pemohon, penempatan genset, kapasitas serta NPWP dan izin lingkungan. Biasanya untuk hotel, menurutnya memiliki izin lingkungan tersebut. Baik dari dokumen Amdal lingkungan atau Usaha Kelola Lingkungan UKL atau Usaha Pemantauan Lingkungan UPL. Diungkapkannya, rata-rata hotel di Banjarmasin telah memiliki perizinan operasional tersebut. Selain itu, apabila belum, pihaknya juga mengimbau agar pengusaha secepatnya mengajukan perizinannya. Sementara untuk gedung atau perkantoran, seringkali memiliki genset daya di bawah 200 kVA. Meski tidak perlu mengajukan izin operasional genset, namun ujar Wahyu, mereka juga wajib untuk mengajukan surat keterangan atau pemberitahuan memiliki genset.
IJINOPERASIONAL GENSET Punya Genset ? Wajib loh hukumnya Izin Operasi dan Serifikat Laik Operasi !! Banyak pemilik genset yang kurang mengetahui bahwa kepemilikan genset harus dilengkapi dengan Izin Operasi (IO) dan Sertifikat Laik Operasi. Izin ini telah diatur oleh Kementerian ESDM, antara lain : 1. Permen ESDM No. 38 Tahun 2018 tentang Tatacara Akreditasi dan Sertifikasi Ketanagalistrikan
Penggunaan Generator Set atau biasa di kenal Genset harus memiliki izin. Sanksi teguran hingga pembekuan operasional bila penggunaan generator set dilakukan bilamana tanpa ada izin. Ketentuan penggunaan genset Generator Set yang harus berizin yakni untuk generator dengan kapasitas lebih dari 200 KVA. Penggunaan Genset di bawah kapasitas 200 KVA tidak perlu izin operasional, melainkan hanya terdaftar dan harus melaporkan kepemilikan. Setiap pemakaian genset berkapasitas di atas 200 KVA harus mendapat izin dari dinas yang membidangi energi dan sumber daya mineral ESDM berupa Surat Laik Operasi SLO dan Izin Operasi IO. Generator Set dengan kapasitas 25-200 KVA juga wajib mendapatkan surat keterangan terdaftar sebagai pengganti izin operasi, sedang di bawah 25 KVA hanya diminta melapor. Berkaitan dengan perizinan itu bagi pemilik Genset yang tidak melaporkan atau mengoperasikan tanpa izin operasional, terancam sanksi teguran hingga pembekuan operasional. ”Pendataan ini lebih untuk mengetahui keandalan sistem ketenagalistrikan, keamanan, serta faktor lingkungan. Tujuan daripada Penerapan regulasi tersebut adalah untuk keselamatan seperti diatur dalam UU Ketenagalistrikan, terutama untuk mencegah terjadinya kebakaran dan kecelakaan karena tersengat listrik.
IKMPerijinan; BERITA. Kolaborasi DPMPTSP Provinsi Jawa Timur - Kementerian Investasi/BKPM Tingkatkan Kompetensi UMKM di Daerah 26 Juli, 2022 . Diplomatic Tour of East Java Jajaki Potensi Kerjasama di Jawa Timur Bubutan Kota SBY, Jawa Timur 60174 Email: dpmptsp@ (031) 99092900
BANJARMASIN - Setiap badan usaha atau perusahaan yang mempunyai geset kelistrikan diwajibkan melengkapi dengan perizinannya. Sebelumnya kewenangan sesuai UU tentang Pemerintah Daerah izin Geset berada di kabupaten/kota, kini perizinan itu dialihkan sesuai kewenangan di provinsi. Di Pemprov Kalsel, untuk izinnya melalui mekanisme di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kalsel. Dikonfirmasi soal izin genset ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kalsel, Nafarin melalui Kabid Perizinan Usaha Produksi, Miftahul Chair, menjelaskan bahwa izin genset itu sesuai UU tahun 2019 tentang ketenagalistrikan, PP 14/2012 tentang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik, dan Permen ESDM tentang tata cara perizinan usaha ketenagalistrikan. Baca Aurel Dikasihani Tukang Parkir Karena Hal Ini, Putri Krisdayanti dan Anang Hermansyah Lakukan Ini Baca Kabar Duka dari Ustadz Yusuf Mansur Ditinggal Sosok Penting Ini, Ustadz Arifin Ilham Juga Terlihat Baca Maia Estianty Diminta Sabar Hadapi Irwan Mussry oleh Guru Spiritualnya, Sebut Prahara Rumah Tangga Baca Keanehan Syahrini & Reino Barack Saat Berpelukan di Jet Pribadi, Teman Luna Maya Harus Lakukan Ini "Semua genset wajib berizin, jika gensetnya lebih dari 200 kVA maka izin menggunakan Izin Operasi, sedangkan untuk kapasitas 25-200 kVA maka diwajibkan melakukan pengurusan Surat Keterangan Terdaftar, sedangkan yang tak sampai 25 kVA berupa Laporan," kata Miftahul Chair. Selama pelimpahan ke Pemprov ini, perusahaan yang ada sudah menjalankannya dengan baik. “Dan kami memberikan ucapan terima kasih atas kesadaran masyarakat untuk mengurus perizinan genset ke DMPTSP,” ujar Miftahul Chair. "Tapi yang belum, dimohonkan untuk urus segera. Jika tidak, ada sanksi sesuai dengan aturan yang ada," imbuhnya. Sebagai gambaran, Chair memaparkan sejak bulan Januari 2019 sampai Maret 2019, DPMPTSP sudah menerbitkan 22 Izin Operasi dan dan 10 Surat Keterangan Terdaftar. "Sedangkan permohonan yang masuk dari Januari 2019 sampai Maret 2019 sudah 44 pemohon," ungkap Miftahul Chair. Disebutkannya, untuk proses izin memang melibatkan Dinas ESDM Kalsel, sebagai pertimbangan teknis. "Nanti yang melakukan pertimbangan teknis di ESDM, termasuk yang mencek sudah sesuai atau tidak. Layak diterbitkan atau tidak," kata Miftahul Chair. Kepala Dinas ESDM Kalsel, Kelik Isharwanto ketika dihubungi tak mengelak bahwa Dinas ESDM hanya sebagai pertimbangan teknis, sedangkan izinnya yang menerbitkan DPMPTSP.
BANJARMASINPOSTCO.ID, BANJARMASIN - Sejak 2015 lalu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin tak lagi mengeluarkan izin untuk operasional genset di kantor, hotel, gedung atau sejenisnya. Mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 tahun 2013, perizinan tersebut diolah oleh pihak provinsi. Disampaikan oleh Kabid Pengawasan DLH Kota Banjarmasin, Wahyu Hardi Cahyono, Pemko Banjarmasin telah
IZIN OPERASI GENSET OSS Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik lebih dari 500 kVA lima ratus kilovolt-ampere dalam 1 satu sistem instalasi tenaga listrik wajib mendapatkan izin operasi. Izin operasi sebagaimana dimaksud diberikan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. Penerbitan izin operasi sebagaimana dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang ketenagalistrikan. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku a. izin operasi; dan b. surat keterangan terdaftar, yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya sepanjang peruntukan dan kapasitas pembangkit tenaga listrik tidak berubah. Dalam hal akan dilakukan perpanjangan izin operasi sebagaimana dimaksud pemegang izin operasi untuk pembangkit tenaga listrik dengan total kapasitas lebih dari 500 kVA lima ratus kilovolt-ampere melakukan perpanjangan izin operasi. Manfaat memilik Izin Genset adalah 1. Mendapatkan izin resmi dari Dinas ESDM 2. Dengan adanya pengujian genset dapat meminimalisir terjadinya bahaya yang ditimbukan genset Walaupun di undang-undang tentang ketenagalistrikan untuk genset yang memiliki kapasitas diatas 200kVa, namun alangkah baiknya yang memiliki genset dibawah itu pun melapor ke pihak terkait agar tetap dalam jangkauan namun tidak perlu melakukan perizinan secara berkala. More Info CV. Kevin Jasperindo Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51 Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Rio 08111599899 WA sertifikatlaikoperasiinstalasilistrik sertifikasilaikoperasiinstalasitenagalistrik sertifikatlayakoperasiinstalasilistrik sertifikatlayakoperasilistrik sertifikatlaikoperasipembangkitlistrik sertifikatlaikoperasitenagalistrik sertifikatlaikoperasiplts sertifikatlaikoperasipembangkit sertifikatlaikoperasislo sertifikatlayakoperasislo izinoperasigensetjawabarat iziniogenset izinoperasionalgensetdisurabaya izingensetesdm izinoperasionalgenset izinoperasimesingenset izinslogenset izinoperasionalgensetjawatimur izinoperasionalgensetjakarta izinoperasigensetoss izinpertambanganoperasi iupopk
YxnV.